Show simple item record

dc.contributor.authorSantosa, Akbar Rachmad
dc.date.accessioned2026-06-11T01:55:09Z
dc.date.available2026-06-11T01:55:09Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/63356
dc.description.abstractTesis ini menganalisis Implikasi Hukum penerapan Prinsip Mengenali Klien serta kewajiban Laporan Dugaan Transaksi Mencurigakan Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Permasalahan penelitian meliputi: pertama, implikasi hukum prinsip mengenali klien oleh Notaris dalam praktik konotariatan terhadap dugaan transaksi keuangan mencurigakan; dan kedua, proses dan tindak lanjut identifikasi dan verifikasi sumber dana mencurigakan bagi pengguna jasa Notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Prinsip Mengenali Klien berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, hingga pidana apabila notaris terbukti turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana pencucian uang. Namun, Notaris yang bertindak sesuai prinsip kehati-jatian memahami indikator transaksi keuangan mencurigakan, serta melaksanakan kewajiban pelaporan memperoleh perlindungan hukum dan terbebas dari konsekuensi pidana. Selain itu ditemukan ketidakseragaman peneraoan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, khususnya dalam kedalaman verifikasid dan ketiadaan pedoman teknis yang operasional, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentaan penilaian secara ex post. Meskipun kerap dipersiapkan sebagai hambaran administratif, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada hakikatnya memberikan kepastian hukum jangka panjang dengan menjamin transparansi dan kepatuhan transaksi terhadap ketentuan hukum yang berlaku.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDugaan Keuangan Mencurigakanen_US
dc.subjectImplikasi Hukumen_US
dc.subjectPrinsip Mengenali Klienen_US
dc.titleImplikasi Hukum Penerapan Prinsip Mengenali Klien dan Laporan Dugaan Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921038


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record