| dc.description.abstract | Tesis ini menganalisis Implikasi Hukum penerapan Prinsip Mengenali Klien serta
kewajiban Laporan Dugaan Transaksi Mencurigakan Oleh Notaris Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017.
Permasalahan penelitian meliputi: pertama, implikasi hukum prinsip mengenali
klien oleh Notaris dalam praktik konotariatan terhadap dugaan transaksi keuangan
mencurigakan; dan kedua, proses dan tindak lanjut identifikasi dan verifikasi
sumber dana mencurigakan bagi pengguna jasa Notaris.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Prinsip
Mengenali Klien berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban administratif,
perdata, hingga pidana apabila notaris terbukti turut serta atau membantu terjadinya
tindak pidana pencucian uang. Namun, Notaris yang bertindak sesuai prinsip
kehati-jatian memahami indikator transaksi keuangan mencurigakan, serta
melaksanakan kewajiban pelaporan memperoleh perlindungan hukum dan terbebas
dari konsekuensi pidana.
Selain itu ditemukan ketidakseragaman peneraoan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa, khususnya dalam kedalaman verifikasid dan ketiadaan pedoman teknis yang
operasional, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentaan
penilaian secara ex post. Meskipun kerap dipersiapkan sebagai hambaran
administratif, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada hakikatnya memberikan
kepastian hukum jangka panjang dengan menjamin transparansi dan kepatuhan
transaksi terhadap ketentuan hukum yang berlaku. | en_US |