Optimalisasi Hak Cipta untuk mendukung Inovasi Bisnis Digital di Indonesia
Abstract
Hak cipta memiliki posisi strategis dalam menghadapi dinamika bisnis digital
yang berkembang pesat di Indonesia. Digitalisasi telah mengubah cara penciptaan,
distribusi, dan pemanfaatan karya cipta, sehingga meningkatkan nilai ekonomi kekayaan
intelektual sekaligus memperluas potensi pelanggaran di ruang digital. Perubahan tersebut
menempatkan hak cipta tidak hanya sebagai instrumen perlindungan hukum bagi
pencipta, tetapi juga sebagai fondasi bagi kepastian hukum, keberlanjutan inovasi, dan
daya saing bisnis digital nasional. Tingginya praktik pembajakan, distribusi tanpa izin,
serta pemanfaatan karya digital secara masif mencerminkan belum optimalnya fungsi hak
cipta dalam menjawab tantangan bisnis digital.
Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi optimalisasi hak cipta dalam
mendukung pengembangan bisnis digital di Indonesia, mengkaji implementasi
pengaturan hak cipta dalam praktik bisnis digital, serta merumuskan strategi hukum yang
efektif dan berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Kajian
difokuskan pada pengaturan hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, konsep hak kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan
ekonomi, serta praktik perlindungan hak cipta di era digital pada beberapa negara dengan
sistem perlindungan yang lebih adaptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi optimalisasi hak cipta muncul akibat
belum efektifnya implementasi perlindungan hak cipta dalam praktik bisnis digital.
Kondisi tersebut ditandai oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum
pelaku usaha dan masyarakat, serta keterbatasan pemanfaatan teknologi digital sebagai
sarana perlindungan dan pengawasan. Situasi ini berdampak pada belum maksimalnya
peran hak cipta sebagai insentif inovasi dan pelindung kepentingan ekonomi pencipta.
Strategi optimalisasi hak cipta memerlukan pendekatan hukum yang progresif, adaptif,
dan kolaboratif melalui pembaruan regulasi yang responsif terhadap perkembangan
teknologi, penguatan peran negara dalam pengawasan dan penegakan hukum,
pemanfaatan teknologi digital, serta sinergi antara pemerintah, platform digital, dan
pelaku industri kreatif. Optimalisasi hak cipta melalui pendekatan tersebut diharapkan
mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pelaku usaha, dan
kepentingan publik, serta mendorong pertumbuhan bisnis digital yang adil, berkelanjutan,
dan berdaya saing.
Collections
- Master of Law [1569]
