Desain Konstitusional Penundaan Pemilihan Umum di Indonesia (Kajian dalam Konteks Kedaruratan dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan, mengelaborasi dan merumuskan secara sistematis urgensi pengaturan mengenai penundaan pemilihan umum di Indonesia dalam kondisi kedaruratan, implikasi yuridis yang ditimbulkan terhadap kekosongan jabatan pemerintahan, serta menawarkan konsep regulasi penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. Rumusan masalah meliputi: (1) alasan mendasar perlunya pengaturan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan, (2) implikasi yuridis to kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, dan (3) alternatif konsep yuridis terhadap pengaturan penundaan pemilu dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan dalam kondisi kedaruratan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis, peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Penelitian ini bertipe preskriptif dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif, menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, makalah, karya ilmiah dan wawancara terhadap narasumber, serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa (1) pengaturan penundaan pemilu merupakan kebutuhan mendesak secara filosofis, yuridis, dan sosiologis untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang konstitusional. (2) Penundaan pemilu berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai lembaga negara sehingga diperlukan mekanisme hukum yang jelas. (3) Keadaan darurat menjadi dasar penundaan pemilu adalah konflik sosial yang masif, bencana alam yang melumpuhkan aktivitas, wabah penyakit menular, krisis ekonomi, ancaman teknologi/siber, Perang antar negara dan pemberontakan bersenjata terorganisir. Kewenangan penundaan pemilu dalam kondisi kedaruratan harus berlandaskan asas legalitas dan supremasi konstitusi, memperoleh persetujuan mayoritas absolut melalui MPR, serta dilaksanakan berdasarkan prinsip check and balances dan judicial control dengan melibatkan Presiden, KPU, MPR, dan MK. Mekanismenya meliputi deklarasi keadaan darurat, usulan penundaan oleh Presiden berdasarkan kajian teknis atau rekomendasi KPU, persetujuan MPR, pengujian konstitusional oleh MK, dan penetapan resmi oleh Presiden. Jangka waktu penundaan dibatasi maksimal 180 hari kalender (6 bulan) dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama.Untuk mengisi kekosongan jabatan akibat penundaan pemilu, ditawarkan dua alternatif: (1) perpanjangan masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; (2) penetapan calon atau pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua pada pemilu sebelumnya. Instrumen hukum pengaturannya dapat melalui dua opsi: (1) Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menambahkan norma eksplisit dalam Pasal 22E mengenai kriteria keadaan darurat, mekanisme penundaan, durasi dan mekanisme pengisian kekosongan jabatan. (2) Jika tidak memungkinkan, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemilu, dengan batasan bahwa penundaan tidak boleh melampaui siklus pemilu lima tahunan, tidak mengatur perpanjangan masa jabatan, serta tidak melibatkan lembaga yang kewenangannya hanya dapat dibentuk melalui perubahan UUD NRI 1945. Kata-kata Kunci: Desain Konstitusional, Penundaan Pemilu, Kekosongan Jabatan
Collections
- Doctor of Law [148]
