| dc.description.abstract | Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi, pengelolaanya harus dilandasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh 3 (tiga) hal, yakni: pertama, untuk menganalisis format hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi; kedua, menganalisis dan menemukan apa alasan yang digunakan pemerintah pusat untuk menarik kewenangan bidang sumber daya alam mineral, batubara dan panas bumi; dan ketiga, menganalisis dan menemukan konsep hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ke depan (ius constituendum) dalam bidang sumber daya alam mineral dan batubara serta panas bumi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Data yang dibutuhkan yakni data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Format hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengelola SDA mineral dan batubara serta panas bumi pada masa UU Nomor 32 Tahun 2004 menganut sistem rumah tangga nyata atau sistem otonomi riil dan pada masa berlaku UU No 23 Tahun 2014 format atau prinsip yang digunakan adalah otonomi seluas-luasnya. Implementasi"dua sistem tersebut berdampak pada realisasi urusan pemerintahan daerah yang tidak mandiri, sebab memerlukan persetujuan pemerintah pusat; (2) Penarikan kewenangan oleh pemerintah pusat dilakukan dengan alasan untuk menghilangkan konflik dan tarik menarik kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, pengelolaan perizinan terintegrasi oleh pemerintah pusat dan memastikan manfaatnya dirasakan secara luas dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia; dan (3) Pemerintah pusat perlu menyusun undang-undang terpadu bidang SDA yang isinya memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota ikut serta mengelola SDA mineral dan batubara serta panas bumi. Kata-kata kunci: kewenangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber daya alam. | en_US |