| dc.description.abstract | Penelitian ini mengkaji penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik oleh hakim
dalam perkara tindak pidana korupsi politik di Indonesia, dengan menitikberatkan pada dua
masalah utama yaitu urgensi penerapannya, dan kriteria serta pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana tambahan tersebut. Korupsi politik merupakan suatu tindakan yang dilakukan
oleh elit politik atau pejabat pemerintah negara yang memiliki dampak terhadap keadaan politik
dan ekonomi negara. Menjadikan fokus kajian berangkat dari problem praktik peradilan yang
menunjukkan belum adanya parameter evaluatif yang jelas dan terstruktur, sehingga diskresi
hakim kerap memunculkan inkonsistensi putusan dan ketidakpastian hukum dalam penjatuhan
pencabutan hak politik.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui telaah bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk peraturan PerUndang-Undangan serta Putusan-
Putusan Pengadilan yaitu: Putusan perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, Setya
Novanto, Juliari P. Batubara, Edhy Prabowo, Nurdin Abdullah, Lukas Enembe, Nurdin Basirun,
Abdul Latif, dan Suryadharma Ali.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pencabutan hak politik sebagai “pencabutan
hak tertentu” telah memperoleh landasan yang lebih tegas dalam KUHP Nasional (UU No. 1
Tahun 2023), termasuk jenis hak yang dapat dicabut, syarat penerapan, serta pengaturan lamanya
pencabutan. Urgensi pidana tambahan ini menguat terutama sebagai instrumen preventif untuk
memutus relasi terpidana korupsi politik dengan akses kekuasaan publik yang sebelumnya
disalahgunakan, sekaligus mendukung tujuan pemidanan (pencegahan, pembinaan, pemulihan
keseimbangan/kepercayaan publik, dan penumbuhan penyesalan). Namun, praktik peradilan
memperlihatkan adanya variasi pertimbangan yang memunculkan ketidakseragaman: pada
sebagian perkara hakim menolak dengan alasan tertentu terkait demokrasi dan mekanisme
penilaian publik, sedangkan pada perkara lain hakim mengabulkan (atau mengoreksi lamanya)
dengan menekankan kedudukan/jabatan terdakwa, keterkaitan perbuatan dengan penyalahgunakan
kewenangan, serta dampak materiil maupun immateriil bagi negara dan masyarakat. Temuan ini
menegaskan perlunya parameter pertimbangan yang lebih terstruktur agar penerapan pencabutan
hak politik tetap adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan korupsi
politik. | en_US |