• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Oleh Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Politik di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    24912012.pdf (1.683Mb)
    Date
    2026
    Author
    Nugroho, Dimas Agung
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini mengkaji penerapan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi politik di Indonesia, dengan menitikberatkan pada dua masalah utama yaitu urgensi penerapannya, dan kriteria serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan tersebut. Korupsi politik merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh elit politik atau pejabat pemerintah negara yang memiliki dampak terhadap keadaan politik dan ekonomi negara. Menjadikan fokus kajian berangkat dari problem praktik peradilan yang menunjukkan belum adanya parameter evaluatif yang jelas dan terstruktur, sehingga diskresi hakim kerap memunculkan inkonsistensi putusan dan ketidakpastian hukum dalam penjatuhan pencabutan hak politik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), melalui telaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk peraturan PerUndang-Undangan serta Putusan- Putusan Pengadilan yaitu: Putusan perkara Luthfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Juliari P. Batubara, Edhy Prabowo, Nurdin Abdullah, Lukas Enembe, Nurdin Basirun, Abdul Latif, dan Suryadharma Ali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pencabutan hak politik sebagai “pencabutan hak tertentu” telah memperoleh landasan yang lebih tegas dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk jenis hak yang dapat dicabut, syarat penerapan, serta pengaturan lamanya pencabutan. Urgensi pidana tambahan ini menguat terutama sebagai instrumen preventif untuk memutus relasi terpidana korupsi politik dengan akses kekuasaan publik yang sebelumnya disalahgunakan, sekaligus mendukung tujuan pemidanan (pencegahan, pembinaan, pemulihan keseimbangan/kepercayaan publik, dan penumbuhan penyesalan). Namun, praktik peradilan memperlihatkan adanya variasi pertimbangan yang memunculkan ketidakseragaman: pada sebagian perkara hakim menolak dengan alasan tertentu terkait demokrasi dan mekanisme penilaian publik, sedangkan pada perkara lain hakim mengabulkan (atau mengoreksi lamanya) dengan menekankan kedudukan/jabatan terdakwa, keterkaitan perbuatan dengan penyalahgunakan kewenangan, serta dampak materiil maupun immateriil bagi negara dan masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya parameter pertimbangan yang lebih terstruktur agar penerapan pencabutan hak politik tetap adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dalam penanganan korupsi politik.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62435
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV