Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa dihadiri Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab)
Abstract
PPAT Sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditugaskan sebab jabatannya
guna menjalankan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di wilayah yang
keterbatasan PPAT yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 1998 terkait Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini
meneliti tanggung jawab PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanpa
dihadiri ahli waris yang dibatalkan pengadilan dan perlindungan hukum bagi ahli
waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang
berhak. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab PPAT Sementara
terhadap pembuatan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang dibatalkan
pengadilan dan perlindungan bagi ahli waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta
jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang berhak. Jenis penelitian menggunakan
penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini PPAT
Sementara pada Putusan Pengadilan Nabire Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab terbukti
lalai dan melanggar sehingga dikenakan tindakan tegas meliputi tanggung jawab
perdata berupa ganti rugi dan tanggung jawab administratif berupa teguran tertulis,
pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian
dengan tidak hormat namun tidak dapat dikenakan tanggung jawab pidana sebab
PPAT Sementara tidak mengetahui ahli waris dalam pembuatan akta jual beli tidak
hadir, pemilik tanah telah meninggal, dan tidak melakukan pengecekan keaslian
data. Perlindungan bagi ahli waris dapat ditempuh dengan perlindungan represif
yaitu mengajukan gugatan pengadilan atas sengketa jual beli tanah waris tanpa
persetujuan dan sepengetahuan ahli waris, maka ahli waris yang sah atas tanah
warisan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menempuh jalur litigasi.
Collections
- Master of Public Notary [112]
