| dc.description.abstract | Ditemukan masalah dalam sebuah kasus Putusan Nomor:
01/Pdt.G/2016/PN.Skh, dimana seharusnya Akta PPJB tidak bisa mengalihkan hak
namun dengan adanya putusan pengadilan ini, Akta PPJB yang dikuatkan putusan
pengadilan, dapat digunakan sebagai levering dan tidak perlu lagi dibuatnya AJB
oleh PPAT, sekaligus dapat menjadi instrumen balik nama di BPN. Maka aspek
hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah yang menyatakan bahwa pemindahan hak milik atas tanah hanya
dapat didaftarkan dan dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT, dapat
digantikan dengan Putusan Pengadilan. Terdapat dua rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu bagaimana Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan
dapat digunakan sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah? dan bagaimana
proses pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya
berdasarkan putusan pengadilan?. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan
menganalisis Akta PPJB yang dikuatkan oleh putusan pengadilan dapat digunakan
sebagai levering dalam peralihan hak atas tanah dan untuk mengetahui proses
pendaftaran hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional yang leveringnya
berdasarkan putusan pengadilan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif.
Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan
studi Pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini pertama putusan pengadilan yang
menguatkan Akta PPJB dapat dijadikan instrumen peralihan hak atas tanah,
sehingga tidak diperlukan lagi AJB yang dibuat oleh PPAT dan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi dasar balik nama di BPN,
kedudukannya sama dengan pendaftaran tanah secara sporadik termasuk prosedur
pendaftarannya. | en_US |