Show simple item record

dc.contributor.authorHizami, Muhammad Fikri
dc.date.accessioned2026-05-09T03:42:34Z
dc.date.available2026-05-09T03:42:34Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62284
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “URGENSI KETERANGAN PSIKOLOG FORENSIK SEBAGAI AHLI DALAM MEMBERIKAN TESTIMONI KORBAN KDRT DALAM PROSES PERSIDANGAN”, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya kekerasan psikis, merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus karena dampaknya tidak selalu tampak secara fisik, melainkan berkaitan dengan penderitaan mental dan psikologis korban. Meskipun secara normatif keterangan ahli diakui sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, dalam praktik keterangan psikolog forensik belum selalu dipertimbangkan secara substansial oleh hakim dalam perkara KDRT psikis. Padahal posisisnya sangat krusial dalam dalam pembuktian dipersidangan. Rumusan masalah yang diajukan adalah : Apa Urgensi Psikolog forensic sebagai ahli dalam memberikan keterangan terkait korban KDRT dan cara mengatasinys?; Bagaimana Sikap Hakim Terkait Dengan Keterangan Ahli Psikolog Forensik Dalam Praktik Persidangan Terkait Dengan KDRT?. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis yaitu Metode mengandalkan observasi langsung seperti wawancara, angket, observasi, dan studi kasus dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan teknik wawancara dengan beberapa psikolog forensic serta hakim. Tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (kepustakaan) kemudian Penelitian lapangan (Field research) berperan untuk memperoleh data primer dan juga bahan konkret. Pendekatan yuridis empiris juga digunakan dalam penelitian ini metode yang mengkaji hukum berdasarkan realitas atau fakta yang terjadi di masyarakat, dengan fokus pada perilaku, sikap, dan penilaian masyarakat terkait penerapan hukum. Setelah dilakukan penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa psikolog forensik memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam pembuktian kekerasan psikis KDRT karena mampu menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan penderitaan psikis korban melalui asesmen ilmiah yang terstandar. Meskipun secara normatif keterangan psikolog forensik diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, dalam praktik peradilan keterangan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan sering diposisikan sebagai bukti pelengkap. Sikap hakim yang masih cenderung formalistik dan fisik-sentris menyebabkan pembuktian kekerasan psikis lebih banyak bertumpu pada keterangan saksi dan observasi visual hakim, yang bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi korban. Penelitian ini juga menemukan bahwa aspek pemulihan korban, termasuk rehabilitasi psikologis dan restitusi atas kerugian psikis, belum menjadi orientasi utama dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi peran psikolog forensik secara sistematis dalam proses peradilan KDRT guna mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan korban secara komprehensif.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKDRTen_US
dc.subjectPsikolog Forensiken_US
dc.subjectKekerasan Psikisen_US
dc.subjectPembuktianen_US
dc.subjectHakimen_US
dc.subjectPerlindungan Korbanen_US
dc.titleUrgensi Keterangan Psikolog Forensik Sebagai Ahli dalam Memberikan Testimoni Korban KDRT dalam Proses Persidanganen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21912074


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record