Urgensi Keterangan Psikolog Forensik Sebagai Ahli dalam Memberikan Testimoni Korban KDRT dalam Proses Persidangan
Abstract
Penelitian ini berjudul “URGENSI KETERANGAN PSIKOLOG FORENSIK
SEBAGAI AHLI DALAM MEMBERIKAN TESTIMONI KORBAN KDRT
DALAM PROSES PERSIDANGAN”, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
khususnya kekerasan psikis, merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik
khusus karena dampaknya tidak selalu tampak secara fisik, melainkan berkaitan
dengan penderitaan mental dan psikologis korban. Meskipun secara normatif
keterangan ahli diakui sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186
KUHAP, dalam praktik keterangan psikolog forensik belum selalu
dipertimbangkan secara substansial oleh hakim dalam perkara KDRT psikis.
Padahal posisisnya sangat krusial dalam dalam pembuktian dipersidangan.
Rumusan masalah yang diajukan adalah : Apa Urgensi Psikolog forensic sebagai
ahli dalam memberikan keterangan terkait korban KDRT dan cara mengatasinys?;
Bagaimana Sikap Hakim Terkait Dengan Keterangan Ahli Psikolog Forensik
Dalam Praktik Persidangan Terkait Dengan KDRT?. Penggunaan metode dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis yaitu Metode mengandalkan observasi
langsung seperti wawancara, angket, observasi, dan studi kasus dalam penelitian ini
yaitu dengan melakukan teknik wawancara dengan beberapa psikolog forensic serta
hakim. Tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen
(kepustakaan) kemudian Penelitian lapangan (Field research) berperan untuk
memperoleh data primer dan juga bahan konkret. Pendekatan yuridis empiris juga
digunakan dalam penelitian ini metode yang mengkaji hukum berdasarkan realitas
atau fakta yang terjadi di masyarakat, dengan fokus pada perilaku, sikap, dan
penilaian masyarakat terkait penerapan hukum. Setelah dilakukan penelitian Hasil
penelitian menunjukkan bahwa psikolog forensik memiliki urgensi yang sangat
tinggi dalam pembuktian kekerasan psikis KDRT karena mampu menjelaskan
hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan penderitaan psikis korban melalui
asesmen ilmiah yang terstandar. Meskipun secara normatif keterangan psikolog
forensik diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186
KUHAP, dalam praktik peradilan keterangan tersebut belum dimanfaatkan secara
optimal dan sering diposisikan sebagai bukti pelengkap. Sikap hakim yang masih
cenderung formalistik dan fisik-sentris menyebabkan pembuktian kekerasan psikis
lebih banyak bertumpu pada keterangan saksi dan observasi visual hakim, yang
bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi korban. Penelitian ini
juga menemukan bahwa aspek pemulihan korban, termasuk rehabilitasi psikologis
dan restitusi atas kerugian psikis, belum menjadi orientasi utama dalam putusan
pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi,
peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi peran psikolog
forensik secara sistematis dalam proses peradilan KDRT guna mewujudkan
keadilan substantif dan perlindungan korban secara komprehensif.
Collections
- Master of Law [1560]
