• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Urgensi Keterangan Psikolog Forensik Sebagai Ahli dalam Memberikan Testimoni Korban KDRT dalam Proses Persidangan

    Thumbnail
    View/Open
    21912074.pdf (1.840Mb)
    Date
    2025
    Author
    Hizami, Muhammad Fikri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini berjudul “URGENSI KETERANGAN PSIKOLOG FORENSIK SEBAGAI AHLI DALAM MEMBERIKAN TESTIMONI KORBAN KDRT DALAM PROSES PERSIDANGAN”, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya kekerasan psikis, merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik khusus karena dampaknya tidak selalu tampak secara fisik, melainkan berkaitan dengan penderitaan mental dan psikologis korban. Meskipun secara normatif keterangan ahli diakui sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, dalam praktik keterangan psikolog forensik belum selalu dipertimbangkan secara substansial oleh hakim dalam perkara KDRT psikis. Padahal posisisnya sangat krusial dalam dalam pembuktian dipersidangan. Rumusan masalah yang diajukan adalah : Apa Urgensi Psikolog forensic sebagai ahli dalam memberikan keterangan terkait korban KDRT dan cara mengatasinys?; Bagaimana Sikap Hakim Terkait Dengan Keterangan Ahli Psikolog Forensik Dalam Praktik Persidangan Terkait Dengan KDRT?. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis yaitu Metode mengandalkan observasi langsung seperti wawancara, angket, observasi, dan studi kasus dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan teknik wawancara dengan beberapa psikolog forensic serta hakim. Tata cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen (kepustakaan) kemudian Penelitian lapangan (Field research) berperan untuk memperoleh data primer dan juga bahan konkret. Pendekatan yuridis empiris juga digunakan dalam penelitian ini metode yang mengkaji hukum berdasarkan realitas atau fakta yang terjadi di masyarakat, dengan fokus pada perilaku, sikap, dan penilaian masyarakat terkait penerapan hukum. Setelah dilakukan penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa psikolog forensik memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam pembuktian kekerasan psikis KDRT karena mampu menjelaskan hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan penderitaan psikis korban melalui asesmen ilmiah yang terstandar. Meskipun secara normatif keterangan psikolog forensik diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 dan Pasal 186 KUHAP, dalam praktik peradilan keterangan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal dan sering diposisikan sebagai bukti pelengkap. Sikap hakim yang masih cenderung formalistik dan fisik-sentris menyebabkan pembuktian kekerasan psikis lebih banyak bertumpu pada keterangan saksi dan observasi visual hakim, yang bersifat subjektif dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi korban. Penelitian ini juga menemukan bahwa aspek pemulihan korban, termasuk rehabilitasi psikologis dan restitusi atas kerugian psikis, belum menjadi orientasi utama dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta integrasi peran psikolog forensik secara sistematis dalam proses peradilan KDRT guna mewujudkan keadilan substantif dan perlindungan korban secara komprehensif.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/62284
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV