| dc.description.abstract | Notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam memberikan
pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas jabatannya harus
dilandasi oleh etika profesi yang kuat dan berintegritas. Organisasi notaris sebagai
wadah profesi memiliki tanggung jawab moral dan institusional dalam menjaga
martabat jabatan notaris serta memperkuat penerapan etika profesi di kalangan
anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran organisasi notaris
dalam penguatan etika profesi anggotanya di Kabupaten Sleman, serta
mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan peran tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan
perundang-undangan. Data penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan
yang meliputi peraturan perundang-undangan terkait jabatan notaris dan kode etik
notaris, serta penelitian lapangan melalui wawancara dengan pengurus organisasi
notaris dan notaris yang menjalankan praktik di Kabupaten Sleman. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa organisasi notaris berperan dalam penguatan etika profesi
melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, dan penegakan kode etik. Bentuk
pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sosialisasi
kode etik, serta forum-forum profesional yang bertujuan meningkatkan kesadaran
etis anggota. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme internal organisasi,
termasuk penanganan laporan pelanggaran etika profesi. Namun, dalam
pelaksanaannya, organisasi notaris masih menghadapi berbagai kendala, antara lain
keterbatasan kewenangan dalam pemberian sanksi, rendahnya tingkat partisipasi
dan kesadaran etika sebagian anggota, serta belum optimalnya koordinasi antara
organisasi notaris dan Majelis Pengawas Notaris. Kendala-kendala tersebut
berdampak pada belum maksimalnya penguatan etika profesi notaris di Kabupaten
Sleman. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan upaya penguatan peran organisasi
notaris melalui peningkatan efektivitas pembinaan etika profesi, penguatan
mekanisme penegakan kode etik, serta peningkatan sinergi dan koordinasi dengan
Majelis Pengawas Notaris. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan notaris
yang profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika profesi dalam
menjalankan tugas jabatannya. | en_US |