Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Sebagai Objek Jaminan Praktik Perbankan di Tasikmalaya
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis.
dengan adanya perkembangan masyarakat global, HaKI dapat dijadikan agunan
untuk mendapatkan kredit perbankan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatiF. Peraturan tersebut menjadi
dasar hukum bagi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia
HaKI yang menjadi objek jaminan fidusia dalah produk baru perbankan sehingga
harus diketahui bagaimana cara mengimplementasikan HaKI sebagai objek
jaminan fidusia. HaKI yang dijadikan objek jaminan juga perlu diketahui
bagaimana mekanisme penilaian objeknya mengingat nilai ekonomi HaKI bersifat
fluktuatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative
empiris, menggungakan studi kasus normatif dengan mengkaji hukum sebagai
norma yang berlaku dalam masyarakat, hukum positif, asas-asas dan doktrin
hukum.Berdasarkan hal tersebut dari penelitian ini yaitu HaKI dapat dijaminkan
kepada bank dengan jamina fidusia, pihak perbankan dalam memberikan kredit
terhadap jaminan ini harus bisa mementukan nilai ekonomi dari objek jaminan
agar pihak perbankan aman dalam memberikan kredit, dan bank harus membuat
kerangka peratuan untuk menjadi pedoman bank dalam memberikan jaminan
berbasis HaKI.
Collections
- Master of Public Notary [112]
