Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Pembuatan Akta yang mendasarkan Keterangan dan/atau Data yang Palsu dari Penghadap
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Notaris dalam pembuatan akta yang
memuat keterangan dan/atau data palsu dari para penghadap dalam hal Notaris
tidak mengetahui kepalsuan tersebut, serta menganalisis bentuk perlindungan
hukum bagi Notaris apabila terbukti bahwa data dari penghadap adalah
palsu. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Notaris dapat terlindungi maupun tidak terlindungi dari
tuntutan hukum atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan dan/atau data palsu
dari para penghadap. Perlindungan hukum Notaris bersifat kondisional,
tergantung sejauh mana Notaris telah berusaha menghindari kesalahan atau
kelalaian. Notaris terlindungi apabila melaksanakan prosedur sesuai upaya kehati-
hatian, yaitu: memberikan konsultasi/penyuluhan hukum, memverifikasi keaslian
dokumen dengan instansi terkait, wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna
Jasa (PMPJ), menyusun draf akta, menjadwalkan penandatanganan, pembacaan
dan penandatanganan akta.Bentuk perlindungan preventif diupayakan oleh
Notaris sendiri melalui penyuluhan hukum,pembuatan pernyataan tertulis diatas
meterai yang dilengkapi sidik jari, foto, dan tanda tangan penghadap. Selain itu,
Notaris wajib menerapkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 melalui
prosedur identifikasi, verifikasi, dan pemantauan mendalam. Notaris menjalankan
kewajiban jabatan dengan jujur, dan saksama. Sementara itu, perlindungan hukum
represif meliputi pembelaan melalui pendampingan organisasi profesi Ikatan
Notaris Indonesia (INI), serta peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN)
dalam menyetujui dan tidak menyetujui pemeriksaan Notaris oleh penyidik.
Koordinasi secara berjenjang antara pengurus INI dengan institusi Kepolisian di
berbagai tingkatan sangat diperlukan.
Collections
- Master of Public Notary [112]
