Peran Notaris dalam memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Terkait Pembuatan Akta Waris
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk peran penyuluhan hukum
yang diberikan oleh notaris dalam menjamin pemahaman dan kepastian hukum bagi
para ahli waris terkait pembagian harta peninggalan serta pihak-pihak yang berhak
atasnya tanpa menimbulkan perpecahan dalam keluarga. Penelitian ini juga
bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi notaris dalam memberikan
penyuluhan hukum pada proses pembuatan akta waris di hadapan para pihak. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan notaris. Hasil
penelitian, pertama, menunjukkan bahwa sebagian notaris hanya menerima dan
mengesahkan dokumen tanpa memberikan penyuluhan hukum terlebih dahulu,
padahal hal tersebut tidak sesuai dengan fungsi ideal notaris sebagai pejabat umum
yang menjamin kepastian hukum. Notaris yang menjalankan perannya secara
profesional meminta calon ahli waris membuat akta pernyataan yang memuat
hubungan keluarga, daftar harta peninggalan, serta hal-hal relevan lainnya sebelum
dituangkan dalam akta otentik. Hal ini mencerminkan pelaksanaan peran edukatif
dan preventif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Jabatan Notaris (UUJN). Kedua, kendala yang dihadapi meliputi
ketidaksepakatan antar ahli waris, kesulitan validasi dokumen, serta pembagian
waris secara sepihak. Notaris diperlukan pengaturan hukum yang lebih tegas
mengenai tata cara pembuatan surat keterangan waris agar tercipta kepastian hukum
dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan untuk
mengajukan surat keterangan waris sesuai dengan syarat administrasi yang ada
serta pengaplikasian pohon keluarga yang teribat sebagai calon waris yang terlibat.
Collections
- Master of Public Notary [112]
