Pertanggungjawaban Hukum Notaris Atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dinyatakan Cacat Hukum Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor 757/Pdt.G/2017/PN.Sby)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap
Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dinyatakan cacat hukum oleh
Pengadilan dan tanggung jawab hukum Notaris atas akta pendirian Perseroan
Terbatas yang dibuatnya dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan
pendekatan studi kasus (case approach) dan perundang-undangan. Analisis data
yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, pertama,
akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang akta pendiriannya dinyatakan cacat
hukum oleh pengadilan adalah PT tersebut menjadi tidak berwenang melakukan
tindakan hukum, karena melanggar syarat subjektif perjanjian, yaitu kecakapan
bertindak berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang diakibatkan oleh adanya
keterangan palsu dari para pihak yang membuat akta, pembatalan perjanjian jual
beli saham, dan kehilangan kepemilikan serta hak atas saham. Kedua, Tanggung
jawab hukum Notaris yang akta pendiriannya dinyatakan cacat hukum dan Notaris
tersebut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh pengadilan,
sehingga Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata. Notaris dapat
dituntut secara terpisah melalui pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum
untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para pihak yang dirugikan dalam hal
ini pihak yang membuat akta.
Collections
- Master of Public Notary [112]
