| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa urgensi dan menawarkan konsep
mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau dikenal dengan istilah recall.
Penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah. Pertama, apa urgensi
dilakukannya rekonstruksi pengaturan pergantian antar waktu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?. Kedua, bagaimana konsep pengaturan
pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke
depan?. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis -normatif dengan
menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang
digunakan ialah pendekatan kasus, pendekatan undang-undang, dan pendekatan
konsep. Penelitian ini memberikan dua hasil yaitu; Pertama, Memaparkan urgensi-
urgensi perlunya dilakukan rekonstruksi pengaturan pergantian antar waktu yaitu
membatasi otoritas Partai Politik yang dominan, menguatkan kedudukan rakyat
sebagai konstituen pemberi mandat melalui proses pemilihan umum, dan
penegakan sanksi bagi anggota DPR yang bermasalah sehingga penelitian ini tidak
subjektif. Kedua, menawarkan rekonstruksi pengaturan atau berbasis law in book
dan menawarkan rekonstruksi konsep mekanisme PAW dengan model fifty-fifthy
(hibrid recall) pemberhentian tidak hanya dari Partai Politik tapi juga bisa berbasis
dari rakyat berupa pengkhianatan janji politik saat menyampaikan visi misi saat
kampanye. Pemberian suara bagaikan perjanjian antar rakyat dengan dewan maka
dari itu keterlibatan rakyat dalam proses PAW sebagai fungsi kontrol terhadap
wakil di Parlemen ini yang sejalan dengan sistem pemilu dan prinsip Kedaulatan
Rakyat. | en_US |