Pertanggungjawaban Notaris Atas Pembuatan Akta Yang Mengandung Unsur Pemalsuan Dalam Perspektif Undang Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik (Studi Kasus Putusan No. 73/Pid/2023/PT BDG)
Abstract
Pelanggaran yang dilakukan oleh notaris dalam menjalankan jabatannya, termasuk
pembuatan akta yang mengandung unsur pemalsuan mencederai keotentikan akta
serta kepercayaan masyarakat terhadap jabatan notaris sebagai pejabat umum yang
berwenang membuat alat bukti otentik. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis
kedudukan hukum akta notaris apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana
pemalsuan serta untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan
tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta menggunakan data sekunder
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara
deskriptif-analitis untuk mengkaji kesesuaian antara norma hukum dan praktik
dalam kasus yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta yang dibuat
oleh notaris yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan kehilangan sifat
keotentikannya dan hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan, bahkan dapat
dinyatakan batal demi hukum apabila unsur pemalsuan terbukti secara sah.
Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 73/Pid/2023/PT BDG didasarkan pada
bukti bahwa notaris bersangkutan dengan sengaja tetap membuat akta meskipun
mengetahui adanya sertipikat palsu, sehingga memenuhi unsur Pasal 264 KUHP
tentang pemalsuan surat. Dengan demikian, notaris dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, etik, dan administratif.
Collections
- Master of Public Notary [112]
