Show simple item record

dc.contributor.authorRamadhani, Divya
dc.date.accessioned2026-05-07T03:40:46Z
dc.date.available2026-05-07T03:40:46Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/62133
dc.description.abstractArbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin banyak digunakan dalam hubungan komersial nasional dan internasional karena didasarkan pada kebebasan para pihak untuk menyerahkan kewenangan penyelesaian sengketa kepada forum arbitrase yang bersifat fleksibel serta menghasilkan putusan yang final dan mengikat. Namun, meningkatnya kompleksitas sengketa dan tingginya biaya arbitrase menimbulkan tantangan serius terhadap akses keadilan, khususnya bagi pihak yang memiliki klaim potensial tetapi memiliki keterbatasan finansial. Third Party Funding (TPF) berkembang sebagai mekanisme pembiayaan sengketa yang signifikan dalam praktik arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi hukum arbitrase Indonesia terkait kebutuhan pembiayaan sengketa serta mengkaji urgensi, relevansi, tantangan, dan peluang pengaturan TPF dalam sistem hukum arbitrase Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, khususnya dengan menelaah perkembangan regulasi TPF di Singapura serta praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur TPF secara eksplisit, prinsip party autonomy dan karakter kontraktual arbitrase membuka ruang normatif bagi pengakuan mekanisme pembiayaan sengketa tersebut. Namun, ketiadaan pengaturan eksplisit juga menimbulkan berbagai tantangan hukum, termasuk potensi benturan dengan prinsip independensi dan kerahasiaan arbitrase, risiko konflik kepentingan, serta belum adanya pedoman dari lembaga arbitrase nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan TPF di Indonesia bersifat urgen dan relevan, serta memiliki peluang besar untuk diterapkan melalui pendekatan regulasi bertahap, penekanan pada kewajiban disclosure, dan integrasi dalam peraturan lembaga arbitrase nasional. Pengaturan TPF yang kontekstual dan sejalan dengan praktik internasional berpotensi memperkuat akses keadilan, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong Indonesia sebagai salah satu pusat arbitrase yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectArbitraseen_US
dc.subjectThird-Party Fundingen_US
dc.subjectPembiayaan Sengketaen_US
dc.titleUrgensi dan Relevansi Pengaturan Third Party Funding dalam Sistem Hukum Arbitrase Indonesia (Studi Perbandingan Pengaturan TPF di Singapura)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23912059


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record