Urgensi dan Relevansi Pengaturan Third Party Funding dalam Sistem Hukum Arbitrase Indonesia (Studi Perbandingan Pengaturan TPF di Singapura)
Abstract
Arbitrase merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang semakin banyak
digunakan dalam hubungan komersial nasional dan internasional karena
didasarkan pada kebebasan para pihak untuk menyerahkan kewenangan
penyelesaian sengketa kepada forum arbitrase yang bersifat fleksibel serta
menghasilkan putusan yang final dan mengikat. Namun, meningkatnya
kompleksitas sengketa dan tingginya biaya arbitrase menimbulkan tantangan
serius terhadap akses keadilan, khususnya bagi pihak yang memiliki klaim
potensial tetapi memiliki keterbatasan finansial. Third Party Funding (TPF)
berkembang sebagai mekanisme pembiayaan sengketa yang signifikan dalam
praktik arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi
hukum arbitrase Indonesia terkait kebutuhan pembiayaan sengketa serta mengkaji
urgensi, relevansi, tantangan, dan peluang pengaturan TPF dalam sistem hukum
arbitrase Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif,
khususnya dengan menelaah perkembangan regulasi TPF di Singapura serta
praktik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa tidak mengatur TPF secara eksplisit, prinsip party autonomy dan
karakter kontraktual arbitrase membuka ruang normatif bagi pengakuan
mekanisme pembiayaan sengketa tersebut. Namun, ketiadaan pengaturan eksplisit
juga menimbulkan berbagai tantangan hukum, termasuk potensi benturan dengan
prinsip independensi dan kerahasiaan arbitrase, risiko konflik kepentingan, serta
belum adanya pedoman dari lembaga arbitrase nasional. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa pengaturan TPF di Indonesia bersifat urgen dan relevan,
serta memiliki peluang besar untuk diterapkan melalui pendekatan regulasi
bertahap, penekanan pada kewajiban disclosure, dan integrasi dalam peraturan
lembaga arbitrase nasional. Pengaturan TPF yang kontekstual dan sejalan dengan
praktik internasional berpotensi memperkuat akses keadilan, meningkatkan
kepercayaan investor, dan mendorong Indonesia sebagai salah satu pusat arbitrase
yang kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
Collections
- Master of Law [1560]
