Penegakan Kode Etik Oleh Dewan Kehormatan Terhadap Pelanggaran Promosi Notaris Berdasarkan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
Abstract
Larangan promosi notaris merupakan instrumen untuk menjaga martabat jabatan
notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris serta Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia. Penelitian ini bertujuan
menganalisis penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap
pelanggaran promosi notaris serta faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya
penegakan sanksi etik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan
pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus melalui pengumpulan data wawancara,
observasi lapangan, serta kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik
Notaris, dan hasil kongres Ikatan Notaris Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penegakan kode etik terhadap pelanggaran promosi notaris belum berjalan
secara tegas dan konsisten karena sanksi yang dijatuhkan cenderung bersifat ringan dan
informal, dipengaruhi oleh budaya kolegial, pertimbangan sosial, dan lemahnya
konsistensi kelembagaan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi
menurunkan kepastian hukum serta martabat profesi notaris.
Collections
- Master of Public Notary [112]
