Show simple item record

dc.contributor.authorMaharanny, Alma Puspa
dc.date.accessioned2026-04-23T06:25:19Z
dc.date.available2026-04-23T06:25:19Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61867
dc.description.abstractHakim menjatuhkan putusan didasarkan pada pembuktian para pihak dengan melakukan penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim perlu untuk mempertimbangkan semua alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat serta mengetahui fakta yang sesungguhnya terjadi berdasarkan alat bukti. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam memutus sengketa tanah waris yang dijual sepihak oleh salah satu ahli waris dan dimenangkan oleh penggugat dan menganalisis alasan dalam pertimbangan hukum, hakim lebih mengutamakan bukti autentik berupa akta dibandingkan dengan perjanjian yang terbukti tidak sah secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif karena fokus kajian pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum yang di dasarkan pada analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang digunakan. Pembahasan yang diperoleh ialah dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam memutus sengketa tanah pada pengadilan negeri Ambon nomor 100/Pdt.G/2019/PN.Amb didasarkan pada akta autentik berupa Akta Jual Beli dari pihak penggugat. Hakim beranggapan bahwa segala hal yang dikeluarkan oleh pejabat umum yang berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat dimana akta autentik dianggap benar oleh hakim, karena hakim terikat dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang berwenang yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, kecuali dibuktikan sebaliknya, serta pada proses jual beli dilakukan oleh pihak penjual sekaligus penggugat dan pembeli. Namun, hakim perlu untuk tetap mempertimbangkan alat bukti lain dari pihak tergugat meskipun akta auntetik bersifat mengikat dan sempurna, serta hakim harus membenarkan telah terjadinya peristiwa tersebut terlebih dahulu dengan alat bukti sebagai bahan analisa.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.subjectPengadilan Negeri Ambonen_US
dc.subjectSengketa Tanah Waris Yang Dijual Sepihaken_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam Memutus Sengketa Tanah Waris ang Dijual Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Negeri Nomor 100/Pdt.G/2019/PN.Amb jo. Putusan Nomor 3/Pdt.G/2020/PT.Amb)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21410129


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record