• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam Memutus Sengketa Tanah Waris ang Dijual Sepihak oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Negeri Nomor 100/Pdt.G/2019/PN.Amb jo. Putusan Nomor 3/Pdt.G/2020/PT.Amb)

    Thumbnail
    View/Open
    21410129 Bab I.pdf (835.7Kb)
    21410129 full.pdf (970.4Kb)
    21410129 Dapus.pdf (282.9Kb)
    Date
    2025
    Author
    Maharanny, Alma Puspa
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hakim menjatuhkan putusan didasarkan pada pembuktian para pihak dengan melakukan penilaian terhadap alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Hakim perlu untuk mempertimbangkan semua alat bukti dari pihak penggugat dan tergugat serta mengetahui fakta yang sesungguhnya terjadi berdasarkan alat bukti. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam memutus sengketa tanah waris yang dijual sepihak oleh salah satu ahli waris dan dimenangkan oleh penggugat dan menganalisis alasan dalam pertimbangan hukum, hakim lebih mengutamakan bukti autentik berupa akta dibandingkan dengan perjanjian yang terbukti tidak sah secara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif karena fokus kajian pada lingkup konsepsi hukum, asas hukum, dan kaidah hukum yang di dasarkan pada analisis mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang digunakan. Pembahasan yang diperoleh ialah dasar pertimbangan yang dipergunakan hakim dalam memutus sengketa tanah pada pengadilan negeri Ambon nomor 100/Pdt.G/2019/PN.Amb didasarkan pada akta autentik berupa Akta Jual Beli dari pihak penggugat. Hakim beranggapan bahwa segala hal yang dikeluarkan oleh pejabat umum yang berwenang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat dimana akta autentik dianggap benar oleh hakim, karena hakim terikat dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat umum yang berwenang yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, kecuali dibuktikan sebaliknya, serta pada proses jual beli dilakukan oleh pihak penjual sekaligus penggugat dan pembeli. Namun, hakim perlu untuk tetap mempertimbangkan alat bukti lain dari pihak tergugat meskipun akta auntetik bersifat mengikat dan sempurna, serta hakim harus membenarkan telah terjadinya peristiwa tersebut terlebih dahulu dengan alat bukti sebagai bahan analisa.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/61867
    Collections
    • Law [3375]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV