| dc.description.abstract | Hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi yang hanya dapat dimiliki
WNI. Tanah dapat dijadikan jaminan utang melalui Hak Tanggungan dengan
perjanjian sah sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Putusan No. 178/Pid.B/2020/PN
Yyk mengungkap kasus pemalsuan identitas dan dokumen untuk menjaminkan
tanah milik orang lain tanpa izin, yang merugikan pemilik sah dan berujung pada
sanksi pidana bagi pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis
terhadap keabsahan pembebanan Hak Tanggungan yang dilakukan dengan
menggunakan dokumen identitas dan sertipikat tanah palsu serta bentuk
perlindungan hukum bagi pemilik sah ketika tanah dijaminkan oleh pihak ketiga
tanpa persetujuan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendektan kasus, disajikan secara
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa debitur tidak sah
mengalihkan tanah melalui Hak Tanggungan jika pengajuan kredit dilakukan
dengan identitas palsu atau kebohongan yang disengaja, karena syarat sahnya
perjanjian tidak terpenuhi sehingga batal demi hukum atau dapat dibatalkan, dan
terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum. Tindakan tersebut melanggar asas
kebenaran, kejujuran, dan kepastian hukum. Pemilik sah berhak memperoleh
perlindungan hukum penuh melalui jalur pidana terhadap pelaku, jalur perdata
untuk pembatalan perjanjian berdasar Pasal 1365 KUHPerdata, serta jalur
administratif berupa permohonan blokir dan penghapusan Hak Tanggungan di
Kantor Pertanahan setelah adanya putusan pengadilan yang sah. | en_US |