| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas perihal kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam
memberikan pelayanan sosial sesuai jabatan kepada masyarakat. Pokok masalah
yang dikaji adalah kewajiban dan tanggung jawab notaris dalam melaksanakan
pelayanan sosial kepada masyarakat dan akibat hukum bagi notaris yang tidak
melakukan kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat
kurang mampu. Penelitian ini terbilang penelitian hukum sosiologis. Objek pada
penelitian ini adalah akta yang dibuat lewat pelayanan sosial yang diberikan oleh
notaris kepada klien. Pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan perundang-
undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dengan cara wawancara dan studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pada notaris yang diteliti hanya menerima masing-masing 14
akta dan 9 akta yang dibuatkan secara cuma-cuma. Berdasarkan hasil penelitian
secara cuma-cuma tersebut hanyalah honor notaris, namun untuk pajak yang wajib
dibayarkan tetap ditanggung klien. Kewajiban notaris dalam memberikan
pelayanan secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu menghadapi
berbagai kendala substantif dan teknis yaitu ketiadaan parameter hukum yang jelas
dan terukur dalam mendefinisikan “orang tidak mampu” menimbulkan
ketidakkonsistenan dalam pelaksanaannya, sehingga sangat bergantung pada
penilaian subjektif notaris. Kedua, lemahnya pengawasan dari Majelis Pengawas
Daerah hingga Pusat serta rendahnya kesadaran masyarakat akan haknya
menyebabkan tidak optimal pelaksanaannya. Ketiga, ditemukan adanya tarik-
menarik antara idealisme notaris yang mengutamakan pelayanan publik dengan
tekanan ekonomi yang dapat mendorong perilaku komersial, sehingga pelayanan
cuma-cuma yang diberikan seringkali terbatas pada konsultasi dan tidak mencakup
seluruh kewenangannya. Akibat hukum bagi notaris yang tidak melakukan
kewajiban untuk memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat kurang mampu
belum optimal, dikarenakan belum adanya kejelasan sanksi yang diterapkan. | en_US |