Show simple item record

dc.contributor.authorRiadi, Arif
dc.date.accessioned2026-04-11T07:25:14Z
dc.date.available2026-04-11T07:25:14Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/61402
dc.description.abstractKonsep Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital. Tindakan ini dapat mencakup penyebaran informasi palsu, ancaman, penghinaan hingga pencemaran nama baik. Bentuk dari salah satu tindak pidana Cyberbullying ini seringkali korban merasa kesulitan untuk membalas kepada pelaku dalam bentuk membela diri. Rumusan masalah yang diajukan penulis adalah, Pertama, Apakah tindakan membalas dengan melakukan Cyberbullying serupa terhadap pelaku dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri? Kedua, Bagaimana menentukan tolok ukur pembalasan terhadap korban kepada pelaku dengan maksud untuk membela diri dalam perundungan siber (Cyberbullying) dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian pada penulisan ini adalah termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder. Pendekatan penulis yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pembaharuan hukum dalam tindak pidana Cyebrbullying yang bertujuan memberikan gambaran permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, jika mengacu pada UU ITE belum memperjelas mengenai batasan pembelaan diri mana yang dibenarkan dalam Cyberbullying, hanya diberlakukan bentuk balasan korban namun jika ditinjau dari KUHP tindakan balasan ini bertujuan kepada menghentikan serangan dan mengacu pada UU ITE menekankan jika tindakan balasan itu berisi menyerang kehormatan apabila batasan berlebihan maka menimbulkan sanksi pidana baru. Kemudian dipertegas pembelaan dibenarkan dalam tindakan balasan serangan nyata sifatnya hanya proporsionalistas. Kedua, menentukan tolok ukur pembelaan diri dalam Cyerbullying dikaitkan dengan proporsionalitas melalui pertimbangan putusan hakim dengan melihat kondisi tingkat keparahan psikologis korban yang melibatkan ahli forensik, kriminolog, serta sosiolog dalam kasus ini.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTindakan Balasanen_US
dc.subjectPembelaan Dirien_US
dc.subjectPerundungan Siber (Cyberbullying)en_US
dc.titleBatasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidanaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912008


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record