Batasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidana
Abstract
Konsep Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang
dilakukan melalui media digital. Tindakan ini dapat mencakup penyebaran
informasi palsu, ancaman, penghinaan hingga pencemaran nama baik. Bentuk dari
salah satu tindak pidana Cyberbullying ini seringkali korban merasa kesulitan
untuk membalas kepada pelaku dalam bentuk membela diri. Rumusan masalah
yang diajukan penulis adalah, Pertama, Apakah tindakan membalas dengan
melakukan Cyberbullying serupa terhadap pelaku dapat dibenarkan sebagai
pembelaan diri? Kedua, Bagaimana menentukan tolok ukur pembalasan terhadap
korban kepada pelaku dengan maksud untuk membela diri dalam perundungan
siber (Cyberbullying) dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian pada
penulisan ini adalah termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan
sumber data primer, sekunder. Pendekatan penulis yang digunakan adalah
peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pembaharuan hukum
dalam tindak pidana Cyebrbullying yang bertujuan memberikan gambaran
permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, jika mengacu pada UU
ITE belum memperjelas mengenai batasan pembelaan diri mana yang dibenarkan
dalam Cyberbullying, hanya diberlakukan bentuk balasan korban namun jika
ditinjau dari KUHP tindakan balasan ini bertujuan kepada menghentikan serangan
dan mengacu pada UU ITE menekankan jika tindakan balasan itu berisi
menyerang kehormatan apabila batasan berlebihan maka menimbulkan sanksi
pidana baru. Kemudian dipertegas pembelaan dibenarkan dalam tindakan balasan
serangan nyata sifatnya hanya proporsionalistas. Kedua, menentukan tolok ukur
pembelaan diri dalam Cyerbullying dikaitkan dengan proporsionalitas melalui
pertimbangan putusan hakim dengan melihat kondisi tingkat keparahan psikologis
korban yang melibatkan ahli forensik, kriminolog, serta sosiolog dalam kasus ini.
Collections
- Master of Law [1540]
