• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Batasan Pembelaan Diri Dalam Tindakan Balasan Korban Perundungan Siber (Cyberbullying) dalam Perspektif Hukum Pidana

    Thumbnail
    View/Open
    22912008.pdf (1.548Mb)
    Date
    2025
    Author
    Riadi, Arif
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konsep Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi atau pelecehan yang dilakukan melalui media digital. Tindakan ini dapat mencakup penyebaran informasi palsu, ancaman, penghinaan hingga pencemaran nama baik. Bentuk dari salah satu tindak pidana Cyberbullying ini seringkali korban merasa kesulitan untuk membalas kepada pelaku dalam bentuk membela diri. Rumusan masalah yang diajukan penulis adalah, Pertama, Apakah tindakan membalas dengan melakukan Cyberbullying serupa terhadap pelaku dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri? Kedua, Bagaimana menentukan tolok ukur pembalasan terhadap korban kepada pelaku dengan maksud untuk membela diri dalam perundungan siber (Cyberbullying) dalam perspektif hukum pidana? Metode penelitian pada penulisan ini adalah termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data primer, sekunder. Pendekatan penulis yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus dan pembaharuan hukum dalam tindak pidana Cyebrbullying yang bertujuan memberikan gambaran permasalahan. Hasil dari penelitian ini adalah, Pertama, jika mengacu pada UU ITE belum memperjelas mengenai batasan pembelaan diri mana yang dibenarkan dalam Cyberbullying, hanya diberlakukan bentuk balasan korban namun jika ditinjau dari KUHP tindakan balasan ini bertujuan kepada menghentikan serangan dan mengacu pada UU ITE menekankan jika tindakan balasan itu berisi menyerang kehormatan apabila batasan berlebihan maka menimbulkan sanksi pidana baru. Kemudian dipertegas pembelaan dibenarkan dalam tindakan balasan serangan nyata sifatnya hanya proporsionalistas. Kedua, menentukan tolok ukur pembelaan diri dalam Cyerbullying dikaitkan dengan proporsionalitas melalui pertimbangan putusan hakim dengan melihat kondisi tingkat keparahan psikologis korban yang melibatkan ahli forensik, kriminolog, serta sosiolog dalam kasus ini.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/61402
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV