| dc.description.abstract | Kepailitan perusahaan dapat berdampak signifikan pada kreditur konkuren,
yang hak untuk mendapatkan pembayaran atas utangnya mendapatkan
perlindungan yang lemah dan tidak memiliki hak istimewa. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditur
konkuren dalam proses kepailitan, dengan studi kasus Putusan PT Sritex
Nomor: 12/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN Niaga Smg. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-
undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pertama, kriteria untuk dapat dikualifikasikan sebagai
kreditur konkuren adalah kreditur yang telah melakukan pendaftaran dan
telah lolos verifikasi serta masuk dalam daftar piutang tetap. Termasuk juga
kreditur yang benar nyata, dan telah dipastikan tidak memegang jaminan
khusus maupun hak istimewa. Kedua, perlindungan hukum kreditur
konkuren dapat dicapai dengan mengikuti prosedur untuk mendaftarkan
utang sehingga dapat menjadi daftar piutang tetap. Dengan begitu kreditur
konkuren menjadi sah untuk ikut voting rencana perdamaian antara debitur
dan kreditur dengan kata lain mendapat kepastian pembayaran | en_US |