Perlindungan Hukum Terhadap Pembebanan Biaya Tambahan Kepada Konsumen dalam Sistem Pembayaran Qris (Quick Response Code Indonesian Standard)
Abstract
Pelaksanaan asas proporsionalitas dalam kontrak sangat penting karena
memastikan adanya keseimbangan yang adil antara hak dan kewajiban para pihak,
mencegah pembebanan yang berlebihan kepada salah satu pihak, dan pada akhirnya
menjaga keabsahan, keadilan, serta keberlanjutan hubungan kontraktual. QRIS
adalah metode pembayaran menggunakan Response Code untuk memudahkan
konsumen untuk melakukan pembayaran tanpa uang tunai. Pada pelaksanaannya
banyak merchant yang memberikan biaya tambahan atau surcharge pada konsumen
dalam proses pembayaran QRIS. Penelitian ini berfokus kepada bagaimana
implementasi asas proporsionlaitas dan perlindungan hukum terhadap pembebanan
biaya tambahan pada konsumen dalam transaksi QRIS. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis bagaimana implementasi asas proporsionalitas dalam
pembebanan biaya tambahan kepada konsumen dalam transaksi QRIS, serta
perlindungan hukum terhadap pembebanan biaya tambahan kepada konsumen
dalam sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan pendekatan konseptual
perundang-undangan dan dipadukan dengan data empiris. Kesimpulan penelitian
menyatakan bahwa Tarif MDR QRIS sudah proporsional dan berlandaskan
keadilan sosial, tetapi praktik surcharge kepada konsumen melanggar asas
proporsionalitas karena secara sepihak membebankan biaya merchant. Regulasi
Bank Indonesia melarang surcharge QRIS dan menjamin perlindungan hukum
pengguna, namun penegakan aturan masih lemah karena praktik surcharge di
lapangan masih ditemukan, menunjukkan adanya kelemahan pengawasan merchant.
Collections
- Master of Law [1540]
