Implementasi Pasal 7 Undang-undang No. 56 Prp Tahun 1960 Terhadap Praktik Sando di Masyarakat Rejang (Studi di Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 7 Undang-Undang
No. 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang mengatur
batas waktu gadai tanah pertanian dalam konteks praktik adat sando di masyarakat
Rejang. Permasalahan pokok yang dikaji adalah bagaimana analisis praktik sando
dan implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 56 PRP Tahun 1960 di masyarakat
Rejang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan bagaimana kepatuhan hukum
masyarakat Rejang terhadap ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 56 PRP Tahun
1960 dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis.
Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer
dan sekunder. Data diolah secara non-statistik dan dianalisis secara deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Pasal 7
Undang-Undang Nomor 56 PRP Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah
Pertanian di Desa Ujung Tanjung I masih rendah dan belum tercapai. Hal ini
disebabkan oleh dua faktor yaitu, pengaruh kuat hukum adat yang dimana
masyarakat secara turun-temurun mempraktikkan sando (jual gadai tanah)
berdasarkan hukum adat Rejang yang diakui sebagai hukum otonom. Praktik sando
adat ini bertentangan dengan UU No. 56 PRP Tahun 1960, terutama karena tidak
adanya batas waktu penebusan yang jelas dan mekanisme penebusan hanya
berdasarkan jumlah pinjaman tanpa memperhitungkan hasil garapan, sehingga
tujuan perlindungan hukum nasional tidak tercapai dan rendahnya kepatuhan
hukum nasional yang dimana tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Pasal 7 UU
No. 56 PRP Tahun 1960 masih rendah akibat kurangnya pemahaman dan
pengetahuan hukum yang dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pendidikan dan
minimnya sosialisasi dari pemerintah. Masyarakat lebih memilih mengandalkan
kebiasaan adat dan kebutuhan ekonomi, yang mengakibatkan aturan nasional sulit
diterapkan dan dipatuhi secara efektif.
