Problematika Proses Penerbitan Sertipikat Elektronik dan Implikasi Hukumnya pada Badan Pertanahan Kota Yogyakarta
Abstract
Dalam mewujudkan modernisasi sistem pendaftaran tanah dengan melakukan
pendaftaran tanah pemilik tanah akan mendapatkan bukti kepemilikan tanah
berbasis elektronik dengan dokumen yang dihasilkan yaitu sertipikat elektronik
yang telah tertuang pada Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan
Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah yang diharapkan dapat
menjamin kepastian hukum pemilik tanah dan meminimalisir kendala dalam proses
penerbitannya. Namun, dengan adanya pemberlakuan sertipikat elektronik di BPN
Kota Yogyakarta yang dimulai pada tahun 2024 lalu telah terjadi problematika
dalam proses penerbitan sertipikat elektronik. Problematika yang paling krusial
yaitu terdapat pemohon yang merasa keberatan karena sertipikat yang telah terbit
karena terdapat tumpang tindih dengan objek yang ada disebelahnya. Metode
penelitan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis
empiris. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data
sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan wawancara dan studi pustaka.
Analisis penelitian dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penelitiannya terkait
problematika proses penerbitan sertipikat elektronik di BPN Kota Yogyakarta yaitu
terdapat tumpang tindih dikarenakan obyek satu dengan dengan yang lainnya yang
letaknya berhimpitan terdapat perbedaan dalam pengambilan data atau pada saat
pengukuran obyek. Selain itu, banyak obyek tanah yang diterbitkan sebelum tahun
1982 dimana Aplikasi Komputersiasi Kantor Pertanahan (KKP) belum
terlaksanakan. Implikasi hukum terhadap tumpang tindih tersebut yaitu
sertipikatnya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang akan menimbulkan
kerugian bagi pemilik tanah. Pemilik tanah dapat mengajukan upaya administratif
kepada BPN, apabila pemilik tanah belum puas dengan tanggapan dari BPN maka
dapat mengajukan upaya peradilan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
