Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang Hilang(Studi Kasus PT. Bpr Nusamba Banguntapan Bantul)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi pada eksekusi benda jaminan fidusia terhadap
kreditur yang wanprestasi pada PT. BPR Nusamba Banguntapan Bantul.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Pertama bagaimana perlindungan hukum
terhadap kreditur yang benda jaminan fidusianya musnah atau hilang? Kedua
bagaimana pelaksanaan sita eksekutorial dalam benda jaminan fidusia yang benda
jaminannya musnah atau hilang? Metode penelitian hukum yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa perlindungan
hukum yang dimiliki oleh kreditur adalah mengacu pada ketentuan yang tertuang
di dalam perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia. Di dalam perjanjian kredit
dan akta jaminan fidusia tersebut telah diatur mengenai hak dan kewajiban para
pihak dimana kreditor berhak menagih pembayaran dari debitor apabila tidak
melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai jadwal angsuran. Dalam hal objek
jaminan fidusia hilang maka parate maupun sita eksekutorial tidak dapat
dilaksanakan. Oleh karena itu langkah yang dapat dilakukan oleh pihak kreditor
dalam rangka memperoleh haknya yang belum dipenuhi oleh debitor adalah
dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Di dalam gugatan
tersebut kreditor bisa mengajukan sita jaminan atau consevatoir beslag. Saran
untuk Bank dan Notaris agar sebelum melakukan penandatangan akta perjanjian
kredit dan jaminan fidusia untuk selalu mengingatkan konsekuensi atas sanksi
nasabah jika melanggar isi perjanjian. Saran kepada Hakim jika ada gugatan
terkait benda jaminan fidusia yang hilang harus lebih memberikan alternatif
jaminan pengganti untuk menutup kerugian kreditur.
