Show simple item record

dc.contributor.authorNapisa, Nisa Rahma
dc.date.accessioned2026-02-12T04:45:09Z
dc.date.available2026-02-12T04:45:09Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60605
dc.description.abstractDireksi sebagai organ perseroan memiliki kedudukan yang sangat penting karena memegang kewenangan penuh dalam melakukan pengurusan dan mewakili Perseroan Terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Akan tetapi, dalam praktiknya direksi tidak selalu dapat melaksanakan kewenangan tersebut secara langsung, sehingga diperlukan mekanisme pelimpahan kewenangan melalui surat kuasa kepada pihak lain. Permasalahan muncul karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara rinci tata cara maupun batasan pemberian kuasa oleh direksi. Akibatnya, terdapat potensi ketidakpastian hukum, terutama ketika penerima kuasa bertindak melampaui kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan bertindak penerima kuasa dari direksi dalam perspektif hukum perdata dan hukum perseroan, sekaligus mengkaji batasan-batasan yuridis yang melekat dalam pemberian kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur akademik, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penerima kuasa sangat ditentukan oleh redaksi dan ruang lingkup surat kuasa yang diberikan oleh direksi. Ketentuan mengenai kuasa pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819, yang membedakan kuasa umum, kuasa khusus, dan kuasa istimewa. Meskipun demikian, pembatasan kuasa direksi tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga berlaku asas umum dalam hukum perdata (lex generalis). Hal ini menegaskan bahwa efektivitas surat kuasa sangat bergantung pada ketelitian penyusunan, baik dari sisi materi maupun bentuk formalnya, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDireksien_US
dc.subjectPerseroan Terbatasen_US
dc.subjectSurat Kuasaen_US
dc.subjectPembatasan Kuasaen_US
dc.titleKewenangan Bertindak Penerima Kuasa dari Direksi Perseroan Melalui Pembuatan Surat Kuasaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921056


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record