| dc.description.abstract | Direksi sebagai organ perseroan memiliki kedudukan yang sangat penting
karena memegang kewenangan penuh dalam melakukan pengurusan dan
mewakili Perseroan Terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Akan
tetapi, dalam praktiknya direksi tidak selalu dapat melaksanakan kewenangan
tersebut secara langsung, sehingga diperlukan mekanisme pelimpahan
kewenangan melalui surat kuasa kepada pihak lain. Permasalahan muncul
karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
tidak mengatur secara rinci tata cara maupun batasan pemberian kuasa oleh
direksi. Akibatnya, terdapat potensi ketidakpastian hukum, terutama ketika
penerima kuasa bertindak melampaui kewenangan yang tercantum dalam surat
kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan bertindak
penerima kuasa dari direksi dalam perspektif hukum perdata dan hukum
perseroan, sekaligus mengkaji batasan-batasan yuridis yang melekat dalam
pemberian kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan
hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder
berupa doktrin dan literatur akademik, serta bahan hukum tersier sebagai
pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penerima kuasa
sangat ditentukan oleh redaksi dan ruang lingkup surat kuasa yang diberikan
oleh direksi. Ketentuan mengenai kuasa pada dasarnya diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1792 sampai dengan Pasal
1819, yang membedakan kuasa umum, kuasa khusus, dan kuasa istimewa.
Meskipun demikian, pembatasan kuasa direksi tidak diatur secara eksplisit
dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga berlaku asas umum dalam
hukum perdata (lex generalis). Hal ini menegaskan bahwa efektivitas surat
kuasa sangat bergantung pada ketelitian penyusunan, baik dari sisi materi
maupun bentuk formalnya, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di
kemudian hari. | en_US |