• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kewenangan Bertindak Penerima Kuasa dari Direksi Perseroan Melalui Pembuatan Surat Kuasa

    Thumbnail
    View/Open
    23921056.pdf (8.007Mb)
    Date
    2025
    Author
    Napisa, Nisa Rahma
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Direksi sebagai organ perseroan memiliki kedudukan yang sangat penting karena memegang kewenangan penuh dalam melakukan pengurusan dan mewakili Perseroan Terbatas, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Akan tetapi, dalam praktiknya direksi tidak selalu dapat melaksanakan kewenangan tersebut secara langsung, sehingga diperlukan mekanisme pelimpahan kewenangan melalui surat kuasa kepada pihak lain. Permasalahan muncul karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara rinci tata cara maupun batasan pemberian kuasa oleh direksi. Akibatnya, terdapat potensi ketidakpastian hukum, terutama ketika penerima kuasa bertindak melampaui kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan bertindak penerima kuasa dari direksi dalam perspektif hukum perdata dan hukum perseroan, sekaligus mengkaji batasan-batasan yuridis yang melekat dalam pemberian kuasa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa doktrin dan literatur akademik, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penerima kuasa sangat ditentukan oleh redaksi dan ruang lingkup surat kuasa yang diberikan oleh direksi. Ketentuan mengenai kuasa pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819, yang membedakan kuasa umum, kuasa khusus, dan kuasa istimewa. Meskipun demikian, pembatasan kuasa direksi tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga berlaku asas umum dalam hukum perdata (lex generalis). Hal ini menegaskan bahwa efektivitas surat kuasa sangat bergantung pada ketelitian penyusunan, baik dari sisi materi maupun bentuk formalnya, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/60605
    Collections
    • Master of Law [1569]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV