| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas dan menganalisis terhadap perbuatan Notaris yang
melanggar aspek formal dengan mencantumkan harga jual beli saham yang tidak
sebenarnya (harga pari) ketika kekayaan perseroan sudah meningkat pesat
dibandingkan mula pertama didirikan.Penelitian ini merupakan penelitian normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep.
Analisis data yang digunakan adalah meneliti bahan Pustaka seperti buku, jurnal,
perundang-undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum
tersebut. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris melanggar Pasal 16 ayat
(1) huruf a UUJN-P yang berakibat merugikan para pihak, serta akta tersebut
merugikan negara dan berakibat pada membuat akta palsu yang kemudian berakibat
pada para pihak, negara , akta notaris tersebut batal demi hukum, dan juga notaris
yang dapat dikenai sanksi perdata dan sanksi pidana. Saran dari Penelitian ini adala
Notaris harus memahami terhadap hukum dasar yang berkaitan dengan akta yang
dibuatnya dan dalam pembuatan akta jual beli saham harus mencantumkan harga
jual beli saham yang sebenarnya dan tidak menyarankan pembuatan akta yang tidak
sebenarnya. Bagi Majelis Pengawas Notaris lebih teliti dalam mengawasi Notaris
agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam pembuatan akta. | en_US |