Show simple item record

dc.contributor.authorAdnan, Kuntonugroho
dc.date.accessioned2026-02-06T01:29:23Z
dc.date.available2026-02-06T01:29:23Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60333
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana pembatalan putusan homologasi debitor pailit koperasi ditinjau dari SEMA No. 1 Tahun 2022 dan bagaimana upaya penyelesaian kasus Putusan Nomor 238/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst bagi para kreditor pasca adanya SEMA No. 1 Tahun 2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah UU K-PKPU dapat memberikan perlindungan yang seimbang kepada semua pihak. Namun pasca adanya SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi membatasi legal standing dalam mengajukan pembatalan homologasi terhadap debitor koperasi, mengingat SEMA Nomor 1 Tahun 2022 memiliki kedudukan yang cukup penting dikarenakan dapat mempengaruhi proses upaya hukum kepailitan terhadap koperasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut seperti halnya para kreditor. Oleh karenanya, kedepannya seharusnya ada Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan secara jelas kedudukan dan fungsi SEMA dan perlunya ada ketentuan dan kepastian hukum terkait penyelesaian permasalahan kepailitan maupun PKPU terhadap koperasi di Indonesia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKoperasien_US
dc.subjectHomologasien_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitanen_US
dc.titleAnalisis Putusan Homologasi Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilanen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22912061


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record