Analisis Putusan Homologasi Nomor 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah bagaimana pembatalan
putusan homologasi debitor pailit koperasi ditinjau dari SEMA No. 1 Tahun 2022
dan bagaimana upaya penyelesaian kasus Putusan Nomor 238/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst bagi para kreditor pasca adanya SEMA No. 1 Tahun
2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah UU K-PKPU dapat
memberikan perlindungan yang seimbang kepada semua pihak. Namun pasca
adanya SEMA No. 1 Tahun 2022 menjadi membatasi legal standing dalam
mengajukan pembatalan homologasi terhadap debitor koperasi, mengingat SEMA
Nomor 1 Tahun 2022 memiliki kedudukan yang cukup penting dikarenakan dapat
mempengaruhi proses upaya hukum kepailitan terhadap koperasi dan pihak-pihak
yang terlibat dalam proses tersebut seperti halnya para kreditor. Oleh karenanya,
kedepannya seharusnya ada Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan
secara jelas kedudukan dan fungsi SEMA dan perlunya ada ketentuan dan kepastian
hukum terkait penyelesaian permasalahan kepailitan maupun PKPU terhadap
koperasi di Indonesia.
Collections
- Master of Law [1540]
