| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi ahli waris
adat atas kepemilikan dan penguasaan tanah warisan adat, serta mengkaji
keabsahan peralihan hak atas tanah adat dari pewaris kepada ahli waris di Desa
Pantai Harapan, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa
Tenggara Timur. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini meliputi bentuk
perlindungan hukum terhadap pengalihan tanah warisan adat dan keabsahan
peralihan hak atas tanah tersebut menurut hukum adat dan hukum nasional. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode hukum sosiologis dengan pendekatan
undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sosiologis, dan pendekatan historis.
Data diperoleh melalui wawancara, studi pustaka, studi lapangan, dan studi
dokumen, yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Keabsahan peralihan hak tanah secara adat tetap sah
sepanjang memenuhi prinsip hukum adat. Di desa pantai Harapan, peralihan hak
atas tanah adat umumnya dilakukan secara lisan berdasarkan kesepakatan adat
tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini menimbulkan kelemahan dari sisi
pembuktian hukum positif berpotensi menimbulkan sengketa baik antar ahli waris
maupun dengan pihak ketiga. Perlindungan hukum terhadap ahli waris adat masih
menghadapi berbagai kendala, terutama terhadap tanah ulayat turun-temurun yang
belum memiliki sertifikat dan diwariskan secara lisan. Oleh karena itu, diperlukan
pengaturan hukum yang lebih tegas dan komprehensif mengenai perlindungan
hukum preventif terhadap tanah ulayat, khususnya yang berkaitan dengan
pewarisan adat. Selain itu, perlu dilakukan integrasi antara mekanisme pewarisan
adat dengan sistem pendaftaran tanah nasional agar nilai dan prinsip hukum adat
tetap terjaga dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah, melalui Kantor
Pertanahan dan pemerintah desa, juga perlu meningkatkan peran pembinaan dan
edukasi hukum kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran tanah
untuk menjamin kepastian hukum atas hak waris tanah adat. | en_US |