| dc.description.abstract | Penelitian bertujuan untuk mengetahui keabsahan Persekutuan Komanditer pasca
berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, serta konsekuensi yuridis
keterlambatan pendaftaran Persekutuan Komanditer setelah adanya Surat Edaran
Nomor AHU-168.AH.01 TAHUN 2024. Rumusan masalah yang diajukan Pertama
Bagaimana keabsahan Persekutuan Komanditer pasca berlakunya Permenkumham
Nomor 17 Tahun 2018, dan Kedua Bagaimana konsekuensi yuridis keterlambatan
pendaftaran Persekutuan Komanditer setelah adanya Surat Edaran Nomor AHU-
168.AH.01 TAHUN 2024 tentang penutupan layanan transaksi pencatatan
pendaftaran dan pencatatan perubahan Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan
Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum
empiris. Data penelitian berupa data primer didapat dengan cara wawancara dengan
objek penelitian, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari hasil studi pustaka.
Metode pendekatan masalah dilakukan dengan Statute Approachh, Historical
Approach, dan Conceptual Approach, untuk metode analisis data dilakukan dengan
metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Pertama keabsahan
Persekutuan Komanditer pasca berlakunya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018
yaitu ketika pendirian CV tersebut dibuat dengan akta notaris, kemudian
didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) hingga
diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Menteri, apabila CV tersebut
tidak didaftarkan pada SABU maka CV tersebut hanya sebagai persekutuan umum.
Kedua, konsekuensi yuridis keterlambatan pendaftaran setelah adanya Surat Edaran
Nomor AHU-168.AH.01 TAHUN 2024 yaitu CV yang bersangkutan harus
membuat CV baru sesuai dengan prosedur yang ada di Permenkumham Nomor 17
tahun 2018, dengan pengajuan nama terlebih dahulu dan harus disetujui Menteri
yang kemudian membuat akta pendirian CV baru dengan membuat riwayat CV
lama dengan penegasan yang dituangkan dalam premise akta pendirian, kemudian
dilakukan permohonan pendaftaran pada SABU hingga diterbitkannya Surat
Keterangan Terdaftar (SKT). | en_US |