Show simple item record

dc.contributor.authorSusanto, Defri Agus
dc.date.accessioned2026-02-04T02:21:45Z
dc.date.available2026-02-04T02:21:45Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60172
dc.description.abstractPenelitian bertujuan untuk mengetahui keabsahan Persekutuan Komanditer pasca berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, serta konsekuensi yuridis keterlambatan pendaftaran Persekutuan Komanditer setelah adanya Surat Edaran Nomor AHU-168.AH.01 TAHUN 2024. Rumusan masalah yang diajukan Pertama Bagaimana keabsahan Persekutuan Komanditer pasca berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, dan Kedua Bagaimana konsekuensi yuridis keterlambatan pendaftaran Persekutuan Komanditer setelah adanya Surat Edaran Nomor AHU- 168.AH.01 TAHUN 2024 tentang penutupan layanan transaksi pencatatan pendaftaran dan pencatatan perubahan Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian berupa data primer didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari hasil studi pustaka. Metode pendekatan masalah dilakukan dengan Statute Approachh, Historical Approach, dan Conceptual Approach, untuk metode analisis data dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Pertama keabsahan Persekutuan Komanditer pasca berlakunya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018 yaitu ketika pendirian CV tersebut dibuat dengan akta notaris, kemudian didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) hingga diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Menteri, apabila CV tersebut tidak didaftarkan pada SABU maka CV tersebut hanya sebagai persekutuan umum. Kedua, konsekuensi yuridis keterlambatan pendaftaran setelah adanya Surat Edaran Nomor AHU-168.AH.01 TAHUN 2024 yaitu CV yang bersangkutan harus membuat CV baru sesuai dengan prosedur yang ada di Permenkumham Nomor 17 tahun 2018, dengan pengajuan nama terlebih dahulu dan harus disetujui Menteri yang kemudian membuat akta pendirian CV baru dengan membuat riwayat CV lama dengan penegasan yang dituangkan dalam premise akta pendirian, kemudian dilakukan permohonan pendaftaran pada SABU hingga diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT).en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonsekuensi Yuridisen_US
dc.subjectKeterlambatan Pendaftaranen_US
dc.subjectPersekutuan Komanditeren_US
dc.titleKonsekuensi Yuridis Keterlambatan Pendaftaran Commanditaire Vennotschap (CV) Setelah Adanya Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Nomor Ahu-168.ah.01 Tahun 2024en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM23921019


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record