| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertimbangan hakim
pengadilan agama dalam memberikan hak yang lebih besar kepada istri
dibandingkan suami dalam pembagian harta bersama. Rumusan masalah yang
pertama, Bagaimana konstruksi pertimbangan hakim dalam memberikan hak
istri lebih besar dibanding suami dalam pembagian harta bersama. Kedua,
Mengapa hakim memberikan bagian lebih besar kepada istri dalam sengketa
pembagian harta bersama. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan hukum sebagai norma tertulis dan pelaksanaanya dalam
kenyataan di masyarakat. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa
pertama konstruksi pertimbangan hakim dalam memberikan bagian istri lebih
besar daripada suami dalam pembagian harta bersama dengan menafsirkan
ketentuan Pasal 97 KHI secara kontekstual yang didasarkan pada fakta-fakta
dalam persidangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak.
Kedua, hakim memberikan bagian lebih besar kepada istri dalam sengketa
pembagian harta bersama karena; a) pembagian seperdua dari harta bersama
sebagaimana diatur dalam Pasal 97 KHI dirasa kurang tepat dan perlu adanya
penyesuaian dengan peran dari masing-masing pihak, b) Pertimbangan hakim
merupakan pertanggungjawaban dan bentuk keterbukaan hakim kepada
masyarakat atas putusan yang dibuatnya, c) Keadilan merupakan pemenuhan
hak kepada setiap individu dan pelaksanaan kewajiban bagi individu lainnya.
Saran yang diberikan berdasarkan penelitian ini pertama, hakim pengadilan
agama yang akan memutuskan sengketa pembagian harta bersama diharapkan
dapat menafsirkan Pasal 97 KHI dengan didasarkan pada fakta-fakta dalam
persidangan dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak. Kedua,
Hakim dalam memberikan pertimbangan terkait pembagian harta bersama
demi menciptakan rasa keadilan pada masyarakat diharapkan; a)
Menyesuaikan Pasal 97 KHI dengan melihat peran masing-masing pihak, b)
Menerapkan dasar hukum sebagai alat dalam memberikan pertimbangan
dengan merujuk pada Pasal-Pasal seperti kewajiban suami dan istri, c)
Menerapkan keadilan prosedural dan keadilan keadilan substantif dengan
menggunakan dasar hukum sebagai alat untk menimbang putusan. | en_US |