| dc.description.abstract | Konsep Justice Collaborator lahir dari semangat untuk mengungkap kasus yang
lebih besar, karena korupsi adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan beberapa
individu dalam satu jaringan untuk mencapai tujuan bersama. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap
Justice Collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia, Sedangkan kedua,
bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana
korupsi perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan pendekatan
penelitan yang digunakan dalam adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan
menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara
empiris. Dari hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, Bentuk
perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia yakni dalam bentuk
perlindungan fisik, psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan
penghargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan
Korban. Akan tetapi, dalam regulasinya belum secara tegas mengatur mekanisme
perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Lalu untuk perbandingan perlakuan
di Negara Belanda tidak ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa saksi pelaku harus
bukan pelaku utama untuk diakui sebagai Justice Collaborator, hal ini tentu berbeda
dengan di Indonesia yang mewajibkan seorang pelaku bukan pelaku utama untuk
mendapatkan status tersebut. Kedua, bahwa segala bentuk perlindungan akan
diberikan jika nyawa seseorang berada dalam ancaman, dalam hal ini negara harus
hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Oleh
karena itu diperlukan upaya untuk menjamin seorang Justice Collaborator
mendapatkan perlindungan dari hak asasi manusia di Indonesia, yaitu: hak atas
keamanan pribadi, hak atas peradilan yang adil serta hak atas perlakuan tanpa
diskriminasi. | en_US |