• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Perlindungan Hukum bagi Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hak Asasi Manusia

    Thumbnail
    View/Open
    22912040.pdf (1.723Mb)
    Date
    2025
    Author
    Abshar, Rijal Ulil
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Konsep Justice Collaborator lahir dari semangat untuk mengungkap kasus yang lebih besar, karena korupsi adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan beberapa individu dalam satu jaringan untuk mencapai tujuan bersama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah yang pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia, Sedangkan kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator dalam tindak pidana korupsi perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dan pendekatan penelitan yang digunakan dalam adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Dari hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan. Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator di Indonesia yakni dalam bentuk perlindungan fisik, psikis, penanganan khusus, perlindungan hukum dan penghargaan yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Akan tetapi, dalam regulasinya belum secara tegas mengatur mekanisme perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Lalu untuk perbandingan perlakuan di Negara Belanda tidak ada ketentuan yang mensyaratkan bahwa saksi pelaku harus bukan pelaku utama untuk diakui sebagai Justice Collaborator, hal ini tentu berbeda dengan di Indonesia yang mewajibkan seorang pelaku bukan pelaku utama untuk mendapatkan status tersebut. Kedua, bahwa segala bentuk perlindungan akan diberikan jika nyawa seseorang berada dalam ancaman, dalam hal ini negara harus hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi Justice Collaborator. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk menjamin seorang Justice Collaborator mendapatkan perlindungan dari hak asasi manusia di Indonesia, yaitu: hak atas keamanan pribadi, hak atas peradilan yang adil serta hak atas perlakuan tanpa diskriminasi.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/60117
    Collections
    • Master of Law [1540]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV