Show simple item record

dc.contributor.authorAriyani, Nita
dc.date.accessioned2026-02-02T07:03:41Z
dc.date.available2026-02-02T07:03:41Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/60109
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum tentang pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas saat ini dan mengkonsepkan politik hukum pada masa yang akan datang berdasarkan perspektif HAM. Berdasarkan data statistik pendidikan tahun 2024 terkait jenjang pendidikan tertinggi yang ditamatkan penyandang disabilitas pada perguruan tinggi hanya sebesar 4,24%. Minimnya akses terhadap pendidikan tinggi juga mengakibatkan sekitar 5% saja dari 10,8 juta penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan tinggi. Pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi juga belum diatur secara jelas dan mengikat. Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, perundang-undangan, dan konseptual. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa : pertama, pengaturan mengenai pendidikan inklusif dan HAM pendidikan tinggi di Indonesia masih menggunakan standar minimum kewajiban inti, belum sepenuhnya mengacu kepada realisasi progresif, dan belum memiliki undang- undang organik mengenai pendidikan inklusif sampai pada tingkat pendidikan tinggi; kedua, politik hukum yang hendak dibangun pada masa depan diarahkan pada jaminan progresif penyelenggaraan pendidikan pendidikan inklusif sampai pada tingkat pendidikan tinggi secara universal, inklusif, dan setara; prinsip non diskriminasi, kesetaraan dan keadilan sosial sebagai dasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif; pilihan pembentukan undang-undang organik tentang pendidikan inklusif dan/atau judicial review Pasal 10 huruf a UU Penyandang Disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini antara lain : Pertama, perlunya menghapus praktik bahasa yang merendahkan penyandang disabilitas; kedua, perlunya peningkatan jumlah perguruan tinggi inklusif dan peningkatan rasio jumlah sumber daya manusia pendamping khusus penyandang disabilitas; ketiga, perluasan kapasitas Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; keempat, pembentukan undang-undang organik tentang Program Pendidikan Individual; kelima, melalui langkah-langkah afirmasi; dan keenam penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas pada tingkat nasional dan daerah.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPolitik Hukumen_US
dc.subjectPenyandang Disabilitasen_US
dc.subjectPendidikan Inklusifen_US
dc.subjectPendidikan Tinggien_US
dc.titleMembangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif Pada Tingkat Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Yang Berperspektif Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18932011


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record