| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum tentang pendidikan inklusif
pada tingkat pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas saat ini dan
mengkonsepkan politik hukum pada masa yang akan datang berdasarkan
perspektif HAM. Berdasarkan data statistik pendidikan tahun 2024 terkait jenjang
pendidikan tertinggi yang ditamatkan penyandang disabilitas pada perguruan
tinggi hanya sebesar 4,24%. Minimnya akses terhadap pendidikan tinggi juga
mengakibatkan sekitar 5% saja dari 10,8 juta penyandang disabilitas yang
menyelesaikan pendidikan tinggi. Pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan
tinggi juga belum diatur secara jelas dan mengikat. Penelitian ini menggunakan
metode jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan,
perundang-undangan, dan konseptual. Hasil Penelitian ini menyatakan bahwa :
pertama, pengaturan mengenai pendidikan inklusif dan HAM pendidikan tinggi di
Indonesia masih menggunakan standar minimum kewajiban inti, belum
sepenuhnya mengacu kepada realisasi progresif, dan belum memiliki undang-
undang organik mengenai pendidikan inklusif sampai pada tingkat pendidikan
tinggi; kedua, politik hukum yang hendak dibangun pada masa depan diarahkan
pada jaminan progresif penyelenggaraan pendidikan pendidikan inklusif sampai
pada tingkat pendidikan tinggi secara universal, inklusif, dan setara; prinsip non
diskriminasi, kesetaraan dan keadilan sosial sebagai dasar dalam penyelenggaraan
pendidikan inklusif; pilihan pembentukan undang-undang organik tentang
pendidikan inklusif dan/atau judicial review Pasal 10 huruf a UU Penyandang
Disabilitas. Rekomendasi dari penelitian ini antara lain : Pertama, perlunya
menghapus praktik bahasa yang merendahkan penyandang disabilitas; kedua,
perlunya peningkatan jumlah perguruan tinggi inklusif dan peningkatan rasio
jumlah sumber daya manusia pendamping khusus penyandang disabilitas; ketiga,
perluasan kapasitas Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas;
keempat, pembentukan undang-undang organik tentang Program Pendidikan
Individual; kelima, melalui langkah-langkah afirmasi; dan keenam penguatan
kelembagaan forum tematik disabilitas pada tingkat nasional dan daerah. | en_US |