| dc.description.abstract | Tujuan disertasi ini adalah mengkaji reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi. Tujuannya untuk mengkaji pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi, mengkaji urgensi reformulasi pengaturan dan menemukan desain pengaturan ke depan secara ius constituendum. Terdapat tiga rumusan masalah dalam disertasi ini, yaitu: pertama, bagaimana dinamika pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi?; kedua, mengapa dibutuhkan reformulasi pengaturan pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia?; dan ketiga, bagaimana seharusnya desain pengisian jabatan kepala daerah di Indonesia pasca reformasi ke depan secara ius constituendum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat eksploratoris sekaligus deskriptif yang didukung pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data yang digunakan data sekunder yang terdiri: 1) bahan hukum primer; dan 2) bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustkaan, dokumenter, dan penelusuran internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Pasca reformasi pembentuk UU mengalami dinamika: dari pilkada tidak langsung (1999), menjadi pemilihan langsung (2004), kembali pada pilkada tidak langsung (2014), menolak pilkada tidak langsung dari 2014 sampai sekarang. Dinamika tersebut dipengaruhi oleh konfigurasi politik electoral: siapa pemenang pemilu, bagaimana peta koalisi dan oposisi pasca pemilu. Sementara di jalur penafsir konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi sebagai the final interpreter of the constitution, sejak berdiri tidak pernah ada putusan yang menyatakan pilkada langsung itu inkonstitusional, maka hal itu bermakna MK selalu konsisten untuk mendukung model pilkada langsung; (2) Reformulasi atau pengaturan ulang pengisian jabatan kepala daerah menemukan urgensinya pasca reformasi dengan memaknai bahwa demokrasi itu mengakomodasi keberagaman daerah dan melihat budaya hukum, tidak dengan menerapkan model pemilihan secara seragam. (3) Desain pengisian jabatan kepala daerah pasca reformasi secara ius constituendum adalah mempertahankan dan mengembangkan model asimetris, meliputi election dan non- election. Model election dapat diimplementasikan dengan tiga model: direct election, indirect election dan specific election. Sementara model non-election dapat diterjemahkan dengan dua model: penetapan dan pengangkatan. Artinya model pemilihan langsung bukanlah model yang paling demokratis, sebaliknya model non-election dan pemilihan tidak langsung bukan berarti tidak demokratis. Rekomendasi dari disertasi ini untuk pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) sebaiknya mempertahankan dan mengembangkan model pengisian jabatan kepala daerah secara asimetris, dengan mempertimbangkan keragaman daerah, baik dari sisi historis, SDM, kemampuan anggaran daerah maupun potensi konflik dan kerawanan. | en_US |