Legalitas Menghadap Notaris Secara Virtual dalam Peresmian Akta ditinjau dari Undang-undang Jabatan Notaris dan Hukum Islam
Abstract
Tesis ini meneliti tentang legalitas menghadap notaris secara virtual dalam
peresmian akta ditinjau dari undang-undang jabatan notaris dan hukum islam.
Isu permasalahan yang dirumuskan yaitu : Pertama, Apakah dapat dibenarkan
dalam mekanisme peresmian akta notaris dilakukan oleh penghadap secara
virtual ? Kedua, Bagaimanakah keabsahan menghadap notaris secara virtual
dalam peresmian akta? Jenis penelitian yang digunakan adalah metode
penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan dan konseptual yang dianalisis dengan menggunakan
metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
Pertama peresmian akta notaris apabila dilakukan secara virtual dengan media
Konferensi Zoom tersebut belum dapat dibenarkan legalitas atau
keabsahannya oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan
yang berlaku, hingga saat ini belum ada pengaturan secara khusus tentang
mekanisme pembuatan akta oleh notaris atas suatu transaksi elektronik. Kedua
menurut Pasal 16 UUJN, ayat (1) huruf m, para pihak harus hadir secara
langsung di tempat atau di hadapan saksi dan penghadap menandatangani akta.
Menurut Pasal 16 ayat (9) UUJN, Jika salah satu syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dan ayat (7) tidak dipenuhi, Akta yang
bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan.
