| dc.description.abstract | Negara Indonesia dikenal memiliki beragam suku budaya, namun pertentangan dan
tantangan terhadap pernikahan beda suku masih sering ditemukan karena dianggap dapat
menimbulkan hambatan signifikan dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini
mengangkat objek dari dua suku yang jarang dikaji secara spesifik dalam konteks pernikahan
beda suku, yaitu pernikahan antara Suku Minang dan Suku Sunda dengan berfokus pada
bagaimana pasangan dapat mengatasi perbedaan dan membentuk budaya baru di dalam
rumah tangganya. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses negosiasi dan pembentukan
hibriditas budaya melalui interaksi komunikasi antarbudaya dalam pernikahan beda suku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan mengambil
tiga pasangan suami istri Minang-Sunda yang dijadikan sebagai informan untuk
pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Lensa teoretis utama yang digunakan
adalah teori Komunikasi Antarbudaya dan Hibriditas Budaya. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa komunikasi antarbudaya yang terjalin menunjukan banyaknya perbedaan melalui
proses transfer budaya yang kemudian memicu adaptasi dan negosiasi. Proses pemenerimaan
dan penerapan budaya baru tersebut dapat menunjukan hibriditas budaya yang
terinternalisasi di dalam diri pasangan dan rumah tangganya. Proses komunikasi antarbudaya
dalam pernikahan beda suku juga terjalin intensif dengan keluarga besar, melewati tahapan
adaptasi dan negosiasi yang berkelanjutan. Proses ini pada akhirnya memungkinkan
pasangan membentuk kebudayaan hybrid dalam diri mereka, yang tidak hanya perpaduan
Minang dan Sunda, tetapi juga dapat berhibridisasi dengan budaya di lingkungan tempat
tinggalnya. | en_US |