Urgensi Peralihan Sertipikat Tanah Analog Menjadi Sertipikat Tanah Elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023
Abstract
Tesis ini meneliti tentang Urgensi Peralihan Sertipikat Tanah Analog Menjadi
Sertipikat Tanah Elektronik Di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Peraturan
Menteri Atr/Bpn Nomor 3 Tahun 2023. Rumusan masalah dari penelitian ini
pertama, urgensi peralihan sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah
elektronik pasca Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 3 tahun 2023 dan Kedua,
implementasi peralihan sertipikat tanah analog menjadi sertipikat tanah elektronik
di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris
dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, dengan analisis deskriptif
kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Pertama, Urgensi alih media
sertipikat tanah di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak hanya
didorong oleh faktor lokal, tetapi juga oleh kebijakan nasional yang
mengedepankan modernisasi dan perlindungan aset tanah secara menyeluruh, dan
bertujuan untuk mengurangi potensi kerusakan/hilang akibat bencana alam atau
pemalsuan sertipikat oleh mafia tanah serta meningkatkan efisiensi, keamanan, dan
kepastian hukum dalam pengelolaan data pertanahan. Kedua, implementasi
kebijakan sertipikat tanah elektronik di Kantor Pertanahan Daerah Istimewa
Yogyakarta masih menghadapi berbagai tantangan dan memerlukan perhatian, baik
dari segi kesiapan data pertanahan elektronik, kurangnya SDM, hingga peningkatan
literasi digital aparatur dan masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan.
Transformasi digital yang diusung oleh sertipikat tanah elektronik membawa
perubahan signifikan dalam administrasi pertanahan dengan sistem yang lebih
aman, efisien, dan transparan, namun keberhasilannya sangat bergantung pada
kesiapan infrastruktur, data, SDM, serta komunikasi yang efektif. Harapannya
Kementerian ATR/BPN dapat mengakomodasi segala kendala agar implementasi
sertipikat tanah elektronik dapat berjalan dengan semestinya.
