Show simple item record

dc.contributor.authorFakhri, Muhammad Zuhdi
dc.date.accessioned2026-01-15T07:54:06Z
dc.date.available2026-01-15T07:54:06Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/59627
dc.description.abstractNotaris memiliki peran penting sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik yang dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam hukum perdata. Namun, dalam praktiknya, terdapat penyimpangan seperti pemalsuan akta oleh notaris yang dapat menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak. Penelitian ini mengangkat permasalahan tanggung jawab notaris dalam kasus pemalsuan akta kuasa menjual, sebagaimana dianalisis dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, mencakup bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap notaris dalam kasus tersebut. kedua, bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan kepada notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara kepada notaris karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta dalam membuat akta kuasa menjual yang tidak dihadiri oleh para pihak sebagaimana disyaratkan. Tanggung jawab hukum yang dikenakan kepada notaris meliputi pidana, perdata, dan administratif. Penelitian ini menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam menjalankan tugas jabatan notaris guna mencegah penyalahgunaan wewenang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectAkta Kuasa Menjualen_US
dc.subjectPemalsuanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectPutusan Mahkamah Agungen_US
dc.titleTanggung Jawab Notaris Terkait Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM22921085


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record