| dc.description.abstract | Peradilan Pajak yang selama ini berada dibawah dua kekuasaan, eksekutif dan
yudikatif menimbulkan problematika ketatanegaraan, oleh karena terbukanya ruang
intervensi melalui pengaturan manajerial administratif Kementerian Keuangan
terhadap Peradilan Pajak. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis arah
politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 Atas
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak.
Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1). Bagaimana arah politik
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang
Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?.
2). Bagaimana konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. Metode penelitian
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan
konsep dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini
menyimpulkan bahwa: 1). Arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, terdiri dari independensi kehakiman,
penegasan karakteristik lembaga Peradilan Pajak, menegakan konstitusionalitas
kekuasaan kehakiman. 2). Konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Terdiri dari sebagai
berikut: Pertama, Peradilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dalam
pelaksanaan kewenangannya berada dibawah Kementerian Keuangan. Kedua,
sistem perekrutan hakim Peradilan Pajak harus dilakukan dengan mengawinkan
konsep hakim pegawai negeri dan adhoc. Ketiga, penambahan jenis Peradilan Pajak
tentunya harus melalui amandemen UUD 1945 maupun revisi Undang-Undang
terkait. | en_US |