• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Arah Politik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/puu-xxi/2023 Atas Pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak

    Thumbnail
    View/Open
    22912073.pdf (1.374Mb)
    Date
    2025
    Author
    Harahap, Rivandy Azhari Ali
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peradilan Pajak yang selama ini berada dibawah dua kekuasaan, eksekutif dan yudikatif menimbulkan problematika ketatanegaraan, oleh karena terbukanya ruang intervensi melalui pengaturan manajerial administratif Kementerian Keuangan terhadap Peradilan Pajak. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 Atas Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Peradilan Pajak. Rumusan masalah dalam penelitian ini terdiri dari: 1). Bagaimana arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. 2). Bagaimana konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Arah politik hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, terdiri dari independensi kehakiman, penegasan karakteristik lembaga Peradilan Pajak, menegakan konstitusionalitas kekuasaan kehakiman. 2). Konsep perlembagaan peradilan pajak pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Terdiri dari sebagai berikut: Pertama, Peradilan Pajak dalam sistem Peradilan di Indonesia dalam pelaksanaan kewenangannya berada dibawah Kementerian Keuangan. Kedua, sistem perekrutan hakim Peradilan Pajak harus dilakukan dengan mengawinkan konsep hakim pegawai negeri dan adhoc. Ketiga, penambahan jenis Peradilan Pajak tentunya harus melalui amandemen UUD 1945 maupun revisi Undang-Undang terkait.
    URI
    dspace.uii.ac.id/123456789/59574
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV