Kepatuhan Syariah terhadap Prinsip Islam dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang (Studi Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1446/Pdt.G/2019/PA.Pbr )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menilai secara mendalam tingkat kepatuhan prinsip
syariah dalam praktik pengalihan hutang (take over) kredit dari bank konvensional
ke bank syariah dengan fokus kajian pada Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru
Nomor 1446/Pdt.G/2019/PA.Pbr. Permasalahan utama muncul dari penggunaan
akad hybrid berupa kombinasi qardh dan murabahah yang menimbulkan potensi
kerancuan terhadap objek akad, status kepemilikan, serta indikasi praktik riba yang
dilarang dalam hukum Islam. Secara teoretis, qardh merupakan akad tabarru’ yang
bersifat sosial dan tidak diperkenankan menghasilkan keuntungan, sedangkan
murabahah adalah akad tijari yang memperbolehkan pengambilan margin.
Penggabungan kedua akad ini dalam satu rangkaian transaksi memunculkan
pertanyaan mengenai kejelasan objek, motif keuntungan, dan pemenuhan asas
sharia compliance. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menelaah
ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, peraturan OJK, serta Fatwa
DSN-MUI yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim
menyatakan mekanisme take over sesuai dengan fatwa DSN-MUI sehingga secara
formil tidak mengandung riba. Namun, dari perspektif fiqh muamalah dan maqasid
syariah, masih terdapat perdebatan mengenai keabsahan akad ganda serta sejauh
mana praktik tersebut benar-benar memenuhi prinsip kepatuhan syariah secara
substansial, tidak hanya secara prosedural.
